Saturday, August 6, 2016

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 5 ayat (5) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Serta berdasarkan UUD 45 Pasal 31 ayat (1) (http://gillandgroup.co.id/_peraturan/uud45.zip)  bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Sedangkan sampai saat ini diantara warga negara terdapat sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (lebih-lebih orang yang bekerja). Demikian juga ada sebagian warga negara Indonesia yang memiliki finansial terbatas.

Dan berdasarkan Konstitusi 1945 NKRI pasal 31 ayat (3) bahwa "..... seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa ..... dst".

Juga pada Undang-Undang SISDIKNAS Pasal 19 ayat (2) (http://gillandgroup.co.id/_peraturan/uusisdiknas.zip) bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Selanjutnya dalam Penjelasan UU RI tsb diterangkan : "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... "

Arah dan Tujuan UNSUB Subang menyelenggarakan Kuliah Karyawan ini

Arah dan Tujuan UNSUB Subang menyelenggarakan Kuliah Karyawan ini
Sebagai upaya menunaikan kebutuhan tsb UNSUB Subang menyelenggarakan Kuliah Karyawan ini sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL & PENDIDIKAN. Diantaranya memberikan peluang kepada seluruh lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Akademi, S-1 (Sarjana) / setara, dsb-nya, baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki finansial terbatas, untuk melanjutkan pendidikan formal (atau pindah jurusan) ke program S-1 / Sarjana pada jurusan yang diminati, secara terhormat dan berbobot / kualitas sesuai keunggulan UNSUB Subang.
Juga Dana pendidikannya (silakan klik) dibuat agar terjangkau calon mahasiswa, dikarenakan selain diringankan dgn subsidi silang, juga penerapan bantuan fasilitas program cicilan biaya pendidikan tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur per bulan disesuaikan dgn kesanggupan keuangan mhs.

Mahasiswa serta Lulusan Program Kuliah Karyawan UNSUB Subang dan juga Program Reguler UNSUB Subang, mempunyai HAK AKADEMIK, GELAR, dan IJAZAH yang SAMA, serta memiliki HAK untuk mempergunakan gelarnya dan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Lulusan Program S1 Kuliah Karyawan Universitas Subang Jawa Barat dipersiapkan menjadi Sarjana (S1) sesuai dgn jurusannya, yang dapat mempertinggi jati dirinya dengan bekal ilmu, teknologi, serta seni, sehingga mampu menuntaskan masalah juga meninggikan pengetahuannya.

Selain dibekali dengan ilmu pengetahuan, etika akademik serta profesi, keahlian dan ketrampilan mengelola tim/organisasi secara sempurna dalam bidang yang sesuai dengan nya; keahlian bekerjasama dalam tim, keahlian memahami pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu sesuai bidang keilmuannya, juga dibekali dengan keahlian untuk menggunakan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya.

Lulusan Kuliah Karyawan UNSUB Subang keahlian penguasaan teori yang kuat juga aplikasinya, dan keahlian profesional serta cara pandang yang sempurna; mempertinggi sikap mental profesional yang berorientasi pada penyelesaian masalah mengacu alur berpikir-sistem; mampu mempertinggi kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mempunyai keahlian melakukan berbagai penelitian dasar dan juga terapan.

0 comments:

Post a Comment

Layanan Informasi 17 Jam

Telpon : 0-800-1234-000 (BEBAS PULSA)
HP : 0878 700 30088, 0815 145 78119, 0812 9526 2009
WA : 0812 9526 2009, 0817 0816 486
Follow on Twitter @kuliahkaryawan
FB Fanpage : Kuliah Karyawan
Kelas Karyawan Bandung. Powered by Blogger.

Total Pageviews

Search This Blog

LAYANAN INFORMASI 17 JAM

LAYANAN INFORMASI 17 JAM Telpon : 0-800-1234-000 (BEBAS PULSA) HP : 08111104824 - 27 WA : 0812 9526 2009, 0817 0816 486 Follow on Twit...

Popular Posts